Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai bentuk mediasi dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana anak pada Polres Maros. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Maros. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yurdis normatif dan empiris. Data bersumber dari hasil wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara yang dilakukan anak walaupun tidak semua kasis yang dilakukan anak diselesaikan dengan diversi This study aims to analyze diversion as a form of mediation and alternative settlement of criminal cases of children in the Maros Regional Police (Polres Maros). This research was conducted in Maros Regency. The research approach uses a normative and empirical judicial approach. Data sourced from interviews and literature study. The results showed that diversion was an alternative solution of crimes done by children even though not all cases made by children were resolved by diversion.
Copyrights © 2020