Tujuan penelitian adalah umtuk mengetahui pengawasan Bea Cukai terhadap HAKI pada barang impor di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palu dan untuk mengetahui faktor penghambat pengawasan HAKI di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palu. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa Bea Cukai memiliki beberapa prosedur untuk menanggulangi pelanggaran HKI, di antaranya melalui skema ex-officio dan judicial. Dalam skema ex-officio terdapat beberapa langkah yang dilakukan di antaranya proses rekordasi, detensi, penangguhuan sementara, dan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dianggap melanggar HKI. Sementara jika melalui skema judicial, pelaksanaannya lebih sederhana melalui penangguhan sementara, dan pemeriksaan fisik. Saran penelitian yaitu seyogyanya Bea Cukai dan Dirjen HKI, melakukan sosialisai lebih luas terkait skema ex-officio dan judicial kepada masyarakat pada umumnya dan kepada pemegak hak merek dan hak cipta pada khususnya.Kata Kunci : Pengawasan, Bea cukai, HKI
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020