Artikel ini bertujuan untuk penerimaan diri oleh masyarakat di Minangkabau tentang larangan perkawinan sesuku. Perkawinan sesuku di Minangkabau merupakan aib yang seharusnya tidak terjadi, karenanya dibutuhkan penerimaan diri atas realita peraturan adat minangkabau. Jenis penelitian ini adalah deskritif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perkawinan sesuku dilarang di Minangkabau, namun apabila terus dilanjutkan maka akan dicegah oleh paman serta diberi hukuman dengan diusir dari kampung minangkabau. Berdasarkan hal tersebut masyarakat merespon dengan melakukan penerimaan diri atas peraturan adat tentang larangan perkawinan sesuku.
Copyrights © 2021