Tulisan ini membahas isu tentang Permasalahan narkotika yang menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi “Indonesia darurat narkoba”. Sikap tegas yang dilakukan oleh perintah Indonesia dalam menanggulangi Narkotika tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pengunaa narkotika pada tahun 2019 di Indonesia meningkat 0,03 persen dengan jumlah pengguna mencapai 3.600.000 jiwa di Indonesia. Didalam Undang-Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Dengan tingginya jumlah penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani. Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelengaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan/ Narapidana/ anak di UPT Pemasyarakatan.
Copyrights © 2021