Di Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no. 10 tahun 2020 dengan kebijakan 36.000 narapidana dengan pemberian hak asimilasi dan re integrasi masyarakat, Hal ini membuat pro dan kontra yang timbul dalam masyarakat adalah asumsi yan tidak berdasarkan data dan fakta yang ada, memang ditengah penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang ditetapkan banyak menimbulkan pemerosotan sulit nya untuk mencari pekerjaan dan memperoleh hidup yang layak, Masyrakat memperoleh informasi dari media bahwa memang adanya narapidana yang resedivis karena memperoleh program asimilasi . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah penelitian doktrinal dalam jenis metode teoritis normatif, bahwa dalam kaijiannya penulis menggambarkan media yang menginformasikan suatu berita dipadukan dengan teoriĀ yang sudah diuji doktrin teoritis dan mencari sumber informasi yang kredibel.
Copyrights © 2021