Menempatkan seorang anak pada lingkungan yang bisa dibilang keras, dan bukan tempat yang semestinya bagi proses tumbuh kembang anak akan berdampak buruk bagi kehidupan anak. Dan bukan tidak mungkin dengan keadaan seperti ini nantinya akan merusak masa depan anak. Persoalan besar dalam pemidanaan terhadap anak adalah efek tidak baik terhadap perkembangan anak. Pemidanaan kerap mendatangkan cap buruk pada seseorang, yang dalam konteks ini adalah anak, belum lagi ketika berada didalam penjara, anak kerap mendapat perilaku buruk ataupun dampak buruk, seperti kekerasan baik fisik maupun psikis, prisonisasi, deprivasi, dan terakhir mendapatkan stigma atau labeling dari masyarakat, dan hal ini akan sangat destruktif terhadap kehidupannya yang masih panjang. Bukankah akan menjadi sangat keliru apabila dalam penangannya hanya berpatok pada mekanisme hukum legal-formal, tanpa melibatkan mekanisame sosial yang terkait erat di dalamnya. Penelitian didesain menggunakan metode deskriptif kualitatif dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat dampak buruk dan kerugian terhadap pemenjaraan / pemenjaraan anak, terutama bagi anak yang bersalah. Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan jenis kejahatan yang tidak menghukum dan mencabut hak kebebasan anak daripada menghukum hukuman terhadap anak, seperti pengawasan , Coaching, trial, denda, kompensasi, pekerjaan sosial serta permintaan maaf dan peringatan.
Copyrights © 2021