Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana agar narapidana dapat menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dan sangat diharapkan tidak akan mengulangi kesalahannya serta nantinya akan dapat diterima dilingkungan masyarakat ketika telah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas II B Bengkulu masih belum sepenuhnya terlaksana, di mana masih terdapat narapidana Wanita yang telah keluar namun kembali lagi masuk karena melakukan kesalahan. Oleh karena itu, perlu diketahui faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana wanita dan dilakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut agar tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan dapat tercapai.
Copyrights © 2021