Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi untuk penyebaran virus corona karena lingkungan yang sempit dan interaksi yang dilakukan di Lemabga Pemasyarakatan bersifat intens. Untuk menaggulangi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Kepada Narapidana dan Anak. Penerapan kebijakan ini mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat akibat dari stigma masyarakat yang masih melekat dan timbulnya residivis sehingga muncul kecemasan berlebihan di lingkungan masyarakat. Pemberian program ini juga merupakan salah satu jawaban dari masalah Lembaga Pemasyarakatan selama ini yaitu overcrowded. Akibat dari overcrowded Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa menerapkan protokol kesehatan yaitu phsycal distancing yang dianjurkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2021