Pembebasan iBersyarat merupakan isalah satu tujuan idalam sistem pembinaan narapidana yang idilaksanakan berdasarkan isistem Pemasyarakatan ibertujuan untuk imempersiapkan inarapidana agar dapat iberintegrasi secara sehat idengan masyarakat isehingga berperan kembali sebagai ianggota masyarakat iyang bebas dan ibertanggung jawab. Menurut iPeraturan Menteri iHukum dan Hak iAsasi Manusia Republik iIndonesia Nomor 03 iTahun 2018 Tentang iSyarat dan iTata Cara Pemberian iRemisi, Asimilasi, iCuti Mengunjungi iKeluarga, Pembebasan iBersyarat, Cuti iMenjelang Bebas dan iCuti Bersyarat, dilaksanakan iisesuai dengan iasas-asas dalam ipenyelenggaraan tugas umum ipemerintahan dan ipembangunan serta iberdasarkan asas pengayoman, persamaan iperlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, ipenghormatan harkat idan martabat imanusia. Hal ini dilakukan mengingat kehilangan kemerdekaan imerupakan satu-satunya ipenderitaan dan iterjaminnya hak untuk itetap berhubungan dengan ikeluarga dan iorang-orang tertentu.Pembebasan iBersyarat imemberi hak kepada iseorang narapidana untuk imenjalani masa ihukuman di luar tembok Lembaga Pemasyarakatan. Syaratnya ihukuman yang idikenakan ilebih dari sembilan iibulan, sudah imenjalani 2/3 masa hukuman, iberkelakuan baik iselama dalam masa ipembinaan. Pasal 1 iangka (7) Peraturan Pemerintah iNomor 32 iTahun 1999 menentukan ibahwa “Pembebasan Bersyarat iadalah proses pembinaan inarapidana di luar iLapas setelah menjalani isekurang-kurang 2/3 masa pidana dari minimal 9 bulan. Namun idemikian, dalam ipelaksanaannya tidak isemua narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman imemperoleh Pembebasan Bersyarat ikarena terdapat berbagai syarat iyang harus dipenuhi dan syarat itambahan dari narapidana isendiri. Guna memperolehnya narapidana harus menunjukkan ikesadaran dan ipenyesalan atas kesalahan yang dilakukannya serta telah imenunjukkan budi pekerti yang baik, imengikuti ikegiatan pembinaan idengan tekun, selama masa pembinaan itidak pernah dikenakan ihukuman idisiplin.Pelaksanaan ipemberian ipembebasan bersyarat iternyata masih menemui ibeberapa apa kendala iatau hambatan ibaik yang sifatnya internal imaupun eksternal idiantaranya adalah: a. Prosedur pengusulan pembebasan ibersyarat masih iterlalu rumit dan dinilai imemakan waktu yang cukup ilama sehingga untuk mendapatkan ikeputusan pembebasan ibersyarat baik diterima imaupun ditolak imasih sangat lama., b. Tidak iadanya penjamin idari narapidana iyang mengajukan pembebasan ibersyarat sehingga proses pengajuan pembebasan bersyarat itidak dapat dilakukan, c. Masih adanya inarapidana yang terbukti melanggar ihukuman disiplin di tempat iia melaksanakan pembinaan di unit ipelaksana teknis pemasyarakatan sehingga gagal mendapatkan ipembebasan ibersyarat, d. Adanya label oleh masyarakat sehingga inarapidana yang imendapatkan ipembebasan bersyarat isulit imendapatkan tempat iuntuk kembali idalam kehidupan masyarakat iyang sehat
Copyrights © 2021