JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam)
Vol 4, No 1 (2020)

Pengelolaan Pajak di Kerajaan Mataram Islam Masa Sultan Agung, 1613-1645 M

Zaid Munawar (Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2020

Abstract

Artikel ini mengkaji pengelolaan pajak di Kerajaan Mataram Islam masa Sultan Agung, 1613-1645 M. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk pengelolaan pajak yang dilakukan di Kerajaan Mataram Islam. Pertama, mengatur birokrasi kepengurusan pajak yang didasarkan pada sistem perwilayahan. Di pusat kerajaan pengelolaan pajak diawasi oleh raja secara langsung, di wilayah negara agung dikelola oleh pejabat dari tingkat bekel, demang, bupati, wedana, hingga patih, di wilayah mancanegara dikelola oleh Tumenggung, dan di wilayah pasisiran dikelola oleh Syahbandar. Kedua, menentukan jenis dan besaran pajak yang harus diserahkan kepada kerajaan, seperti pajak penduduk, pajak tanah, pajak upeti, dan pajak bea cukai barang dan jasa. Ketiga, membentuk lembaga keuangan kerajaan, yaitu wedana gedung kiwa dan wedana gedung tengen untuk mengurusi pemasukan kerajaan. Keempat, mengatur arus distribusi kekayaan kerajaan untuk menggaji para pekerja istana, memberi modal usaha kepada petani, mendukung peperangan, dan membeli barang-barang kebutuhan istana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam) publishes scientific articles in the fields of historical, social and humanities. JUSPI invites academics to publish their research articles, especially historical, social and humanities studies with Islamic themes, for example about Islamic groups or ...