JOURNAL EQUITABLE
Vol 2 No 2 (2017)

LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Yusuf Daeng (Unknown)
Fikry Ariga (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2018

Abstract

Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah pernikahan Muslim dengan non-muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama”. Hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau. Seorang muslim laki-laki dan muslim perempuan ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Dapat disimpulkan bahwa Jika Negara melegalkan pernikah beda agama di Indonesia maka sama saja Negara menabrak hukum-hukum agama yang ada di Indonesia, dan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga Negaranya untuk memeluk agama dan ibadat menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan tiap-tiap agama mempunyai tata cara atau ibadat perkawinan yang berbeda-beda. Pandangan HAM di Indonesia seharusnya lebih merujuk kepada pengaturan HAM yang ada di Undang-Undang Dasar 1945, bukan merujuk kepada DUHAM yang kita sendiripun tidak tahu siapa yang membuatnya dan bahkan apa agendanya bagi Negara yang masih kental keagamaannya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JEQ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JOURNAL EQUITABLE is a scientific journal for the field of Law published by the Law Study Program of the Faculty of Law, University of Muhammadiyah Riau. Journal Equitable has the content in the form of research results and reviews in selected fields of study covering various branches of law, such ...