Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ENTREPRENEUR YANG HANDAL MAMPU MEMPREDIKSI RESIKO MANAGEMENT Yusuf Daeng
Prosiding Seminar Nasional Pakar Prosiding Seminar Nasional Pakar 2019 buku II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/pakar.v0i0.4350

Abstract

Seiring perkembangan zaman, untuk modal menjadi seorang entrepreneur yangsukses tidak hanya dibutuhkan kreasi dan inovasi tetapi juga seorangentrepreneur tersebut harus memiliki jiwa manajemen atau me-manage sesuatuhal dengan baik, untuk memanajemen usaha yang baik maka seorangentrepreneur tersebut haruslah dulu mempelajari apa itu manajemen, di dalammanajemen terdapat beberapa resiko-resiko yang harus dipahami seorangentrepreneur agar usaha atau produk yang dijalaninya mampu bersaing denganusaha atau produk-produk lain yang ada dipasaran. Resiko dengan potensikerugian menimbulkan beban berat bagi dunia usaha pemerintah dan bagiperorangan, setiap tahun puluhan miliaran rupiah dibelanjakan untuk mendanaipencegahan potensi kerugian supaya tidak menjadi kenyataan. Seandainyaupaya menhghadapi kerugian tidak direncanakan sejak awal, jumlah kerugianyang diderita akan jauh lebih besar.
ENTREPRENEUR YANG HANDAL MAMPU MEMPREDIKSI RESIKO MANAGEMENT Yusuf Daeng
Prosiding Seminar Nasional Pakar Prosiding Seminar Nasional Pakar 2019 buku II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/pakar.v0i0.4375

Abstract

Seiring perkembangan zaman, untuk modal menjadi seorang entrepreneur yang sukses tidak hanya dibutuhkan kreasi dan inovasi tetapi juga seorang entrepreneur tersebut harus memiliki jiwa manajemen atau me-manage sesuatu hal dengan baik, untuk memanajemen usaha yang baik maka seorang entrepreneur tersebut haruslah dulu mempelajari apa itu manajemen, di dalam manajemen terdapat beberapa resiko-resiko yang harus dipahami seorang entrepreneur agar usaha atau produk yang dijalaninya mampu bersaing dengan usaha atau produk-produk lain yang ada dipasaran. Resiko dengan potensi kerugian menimbulkan beban berat bagi dunia usaha pemerintah dan bagi perorangan, setiap tahun puluhan miliaran rupiah dibelanjakan untuk mendanai pencegahan potensi kerugian supaya tidak menjadi kenyataan. Seandainya upaya menhghadapi kerugian tidak direncanakan sejak awal, jumlah kerugian yang diderita akan jauh lebih besar.
LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Yusuf Daeng; Fikry Ariga
JOURNAL EQUITABLE Vol 2 No 2 (2017)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah pernikahan Muslim dengan non-muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama”. Hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau. Seorang muslim laki-laki dan muslim perempuan ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Dapat disimpulkan bahwa Jika Negara melegalkan pernikah beda agama di Indonesia maka sama saja Negara menabrak hukum-hukum agama yang ada di Indonesia, dan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga Negaranya untuk memeluk agama dan ibadat menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan tiap-tiap agama mempunyai tata cara atau ibadat perkawinan yang berbeda-beda. Pandangan HAM di Indonesia seharusnya lebih merujuk kepada pengaturan HAM yang ada di Undang-Undang Dasar 1945, bukan merujuk kepada DUHAM yang kita sendiripun tidak tahu siapa yang membuatnya dan bahkan apa agendanya bagi Negara yang masih kental keagamaannya.
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Tri Novita Sari Manihuruk; Yusuf Daeng; Olivia Anggie Johar
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol. 9 No. 2 (2022): JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/jiph.v9i2.7568

Abstract

This study aims to find out the guidelines used by the panel of judges in dealing with criminal acts of corruption, especially acts that are subject to offenses under Article 2 and Article 3 of the Corruption Law based on PERMA Number 1 of 2020. Juridically, the PERMA is binding on Pekanbaru District Court Judges in making their decisions. . However, the facts on the ground show that there is still a disparity in sentencing by judges at the Pekanbaru District Court in passing their decisions on corruption crimes which are subject to articles 2 and 3 of the Corruption Law. The research method in this writing is a normative research method that is descriptive analysis using primary legal sources, secondary legal materials and tertiary legal materials then analyzed qualitatively using logical thinking in drawing conclusions which are carried out deductively. The results of the research show that the application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 concerning Guidelines for Punishment of Articles 2 and Article 3 of the Law on the Eradication of Corruption Crimes in the Pekanbaru District Court has been properly implemented. This means that in determining the severity of the crime the Pekanbaru District Court judge considers sequentially the stages, including the following: categories of state financial losses or the country's economy; error rate, impact and profit; range of criminal convictions; aggravating and mitigating circumstances; criminal conviction; and other provisions related to criminal imposition