Dalam Undang-Undang Ombudsman tidak ditemukan fungsi Ombudsman sebagai lembaga peradilan. Tetapi dalam Undang-Undang Pelayanan Publik pada Pasal 1 ayat (11) menerangkan bahwa ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputuskan oleh Ombudsman. Jenis Penelitian adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Bahwa kewenangan ajudikasi Ombudsman hanya diatur di dalam Pasal 50 Undang-Undang Pelayanan Publik namun tidak terdapat pada Undang-Undang Ombudsman. Ketentuan Pasal 25 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus, menunjukkan masih adanya kekosongan hukum.
Copyrights © 2020