Zsa Zsa Bangun Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN AJUDIKASI OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK Zsa Zsa Bangun Pratama
JOURNAL EQUITABLE Vol 5 No 1 (2020)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v5i1.2467

Abstract

Dalam Undang-Undang Ombudsman tidak ditemukan fungsi Ombudsman sebagai lembaga peradilan. Tetapi dalam Undang-Undang Pelayanan Publik pada Pasal 1 ayat (11) menerangkan bahwa ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputuskan oleh Ombudsman. Jenis Penelitian adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Bahwa kewenangan ajudikasi Ombudsman hanya diatur di dalam Pasal 50 Undang-Undang Pelayanan Publik namun tidak terdapat pada Undang-Undang Ombudsman. Ketentuan Pasal 25 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus, menunjukkan masih adanya kekosongan hukum.