Pada era teknologi sekarang ini, semakin banyak terjadinya kejahatan dalam bidang teknologi atau yang lebih dikenal sebagai Cyber Crime, yang mana kejahatan-kejahatan tersebut selalu berkembang setiap tahunnya. Banyaknya kasus-kasus Cyber Crime tersebut tentu meresahkan masyrakat, sehingga diciptkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun tidak semua kejahatan yang terjadi dapat dilindungi oleh Undang-Undang ITE tersebut, ada banyak kasus-kasus kejahatan siber yang tidak ada perlindungan hukumnya sehingga hal ini membuat adanya kekosongan hukum.
Copyrights © 2020