Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan terhadap perempuan di Indonesia beserta pelaksanaannya baik dalam bidang sosial budaya, juga lingkungan, hukum, dalam perkawinan dan kekeluargaan dalam bidang politik, dan terpenuhinya akan hak-haknya dan tidak adanya tindakan diskriminasi ataupun adanya kesetaraan gender sehingga seringkali perempuan mengalami tindakan kekerasan baik itu secara fisik, juga psikis, seksual dan ekonomi atau penelantaran dari rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana mengkaji dari teori-teori, asas-asas, serta literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasilnya adalah pelaksanaan akan perlindungan perempuan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan pemenuhan akan keberadaan hak perempuan dan masih terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2020