Pidana kejahatan perkawinan diatur dalam Pasal 279 KUHP. Dalam perkara: 830/Pid.B/2017/PN Pdg melakukan poligami tanpa seizin istri pertama, namun penulis akan melihat dari sisi pidana. Perumusan masalah Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana perkawinan asal Nomor 830/Pid.B/2017/PN Pdg. Apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perkawinan asal putusan Nomor 830/Pid.B/2017/PN Pdg memenuhi rasa keadilan? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam bentuk data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, materi hukum sekunder, materi hukum tersier, teknik pengumpulan data melalui kajian dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelusuran, Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pidana asal perkawinan dalam Putusan No. 830/Pid.B/2017/PN Pdg dalam hal pertimbangan hakim, hakim melihat hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan para terdakwa merugikan saksi korban dan hal- hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dan konsensatif serta berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dalam persidangan dan pada saat persidangan ini telah terjadi perceraian antara terdakwa I dan korban Berdasarkan analisis penulis, hakim dalam menjatuhkan hukuman, telah memenuhi rasa keadilan dengan menggunakan teori keadilan, hanya saja dalam memberikan sanksi pidana masih relatif ringan, dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, karena tujuan hukum pidana adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan
Copyrights © 2019