JURNAL MERCATORIA
Vol 13, No 2 (2020): JURNAL MERCATORIA DESEMBER

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Aisyah Aisyah (Universitas Prima Indonesia)
Immanuel Simanjuntak (Universitas Prima Indonesia)
Masitah Pohan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2020

Abstract

Tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisah, keresahan warga masyarakat yang cukup tinggi mengenai penegakan hukum pada tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia. Pengembalian kerugian keuangan Negara Republik Indonesia ialah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas kejahatan tindak pidana korupsi. Dimana kejahatan dengan menyembunyikan uang atau harta kekayaan tindak pidana korupsi dari pemerintah atau organisasi dengan cara memasukkan dana atau uang itu ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut terlihat seperti berasal dari kegiatan yang legal, sedangkan tindak pidana korupsi yaitu seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kewenangannya dan orang yang menerima pemberian juga termasuk tindak pidana. Upaya untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi terjadilah tindakan pemulangan keuangan atas kerugian negara sebagai tambahan pidana di putusan pengadilan pidana oleh hakim terhadap kekayaan yang dimiliki terpidana tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...