Kontrak bisnis waralaba sebagai bentuk usaha kemitraan dalam prakterkanya belumdiatur secara khusus). Asas kebebasan Berkontrak sebagai dasar pembentukanperjanjian waralaba, sering menjadi sebab terjadinya penyimpangan hak dankewajiban oleh pihak yang kuat, sehingga merugian pihak yang lemah.sehingga terlihatjauh dari nilai-nilai keadilan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridisnormative. Perlindungan hukum dalam kontrak bisnis di mulai dengan perjanjian yangmengikat para pihak dan dapat memberikan perlindungan hukum secara lebihproporsional bagi para pihak. Kontrak bisnis waralaba Perjanjiannya sering bersifatbaku, meskipun dapat memberatkan salah satu pihak, pelaksanaan asas ini tidak bisahindari, sepanjang di dalamnya memuat nilai-nilai keadilan. Jika pelaksanaan kontrakbisnis ini tidak berdasarkan nilai-nilai keadilan maka dapat disimpulkan implentasibisnis tersebut melanggar ketentuan syarat sah perjanjian yang berakibat batal demihukum.
Copyrights © 2020