Hak Kekayaan Intelektual bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zamanpemerintahan Hindia Belanda, telah mempunyai Undang-undang tentang HKI yangmerupakan pemberlakuan peraturan Perundang-undangan pemerintah Hindia Belandayang berlaku di negeri Belanda, di berlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan,Indonesia mempunyai peraturan Perundang-undangan HKI dalam Hukum Positif,metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif, Produkkerajinan tradisional banyak yang yang belum didaftarkan Hal ini rentan terhadappelanggaran Perlindungan hukum terhadap desain industri kerajinan tradisional masihsangat lemah karena umumnya pengrajin tidak mendaftarkan kekayaan intelektualtersebut. Keadaan ini juga ditunjang oleh ketidak tegaskan Pemerintah dalammemberikan perlindungan terhadap pengrajin terkait dengan hak kekayaan intelektualyang seharusnya memberikan peningkatan kesejahteraan atau peningkatanpendapatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020