Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama nominant karena jual beli telah diaturdalam undang-undang hukum perdata. sewa beli dimulai dalam lintas perdagangandimasyarakat untuk menampung persoalan bagaimana caranya memberikan jalan keluarkepada masyarakat yang ingin membeli barang namun tidak bisa dibeli secara kontan/tunai.Pihak penjual menghadapi banyak permintaan dari masyarakat bahwa barang-barang tersebutdapat dibeli dengan cara mengangsur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif. sewa menyewa merupakan hubungan hukum antara kedua pihak yangmenimbulkan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ini harus dipenuhi oleh kedua pihak yaitupihak yang menyewakan dan pihak penyewa hak dari pihak yang menyewakan merupakankewajiban dari si penyewa, sedangkan hak penyewa merupakan kewajiban dari pihak yangmenyewakan.
Copyrights © 2020