Nuswardhani Nuswardhani
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM ANTARA JUAL BELI, SEWA MENYEWA DAN BELI SEWA DALAM LALU LINTAS PERDAGANGAN Nuswardhani Nuswardhani
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2020): September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24269/ls.v4i2.3237

Abstract

Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama nominant karena jual beli telah diaturdalam undang-undang hukum perdata. sewa beli dimulai dalam lintas perdagangandimasyarakat untuk menampung persoalan bagaimana caranya memberikan jalan keluarkepada masyarakat yang ingin membeli barang namun tidak bisa dibeli secara kontan/tunai.Pihak penjual menghadapi banyak permintaan dari masyarakat bahwa barang-barang tersebutdapat dibeli dengan cara mengangsur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif. sewa menyewa merupakan hubungan hukum antara kedua pihak yangmenimbulkan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ini harus dipenuhi oleh kedua pihak yaitupihak yang menyewakan dan pihak penyewa hak dari pihak yang menyewakan merupakankewajiban dari si penyewa, sedangkan hak penyewa merupakan kewajiban dari pihak yangmenyewakan.
Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang Nuswardhani Nuswardhani; Wafda Vivid Izziyana
Jurnal Justiciabelen Vol 4 No 1 (2021): Justiciabelen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2766

Abstract

kemajuan teknologi khususnya di era E-Commerce, saat ini sangatlah berkembang pesat. Pengangkutan adalah mengangkut, membawa barang dari satu tempat pemuatan sampai ketempat tujuan yang akan dituju oleh pengangkut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa/perbuatan hukum dimana seorang mengikatkan dirinya kepada orang lain untuk mengikatkan suatu hal (pasal 1313 KUH perdata).Maka dari itu perjanjian pengangkutan adalah suatu peristiwa dimana pengangkut dengan pengirim telah mengikat untuk melakukan pengiriman barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. aspek hukum Pengiriman barang dilaksanakan dengan melalui perjanjian antara pengangkut dan pengirim. Sebelum melakukan perjanjian pengiriman barang pengangkut dan pengirim harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, suatu sebab yang halal. pengirim tidak bisa merubah isi perjanjiannya beserta ketentuan-ketentuan dalam pengiriman barang yang telah dibuat oleh pengangkut. pengirim hanya dapat membaca, memahami isi ketentuan dalam perjanjian pengiriman barang. perjanjian pengiriman barang tersebut memberlakukan asas konsensualisme dimana setelah terjadi kesepakatan antara pengirim dan pengangkut maka pada saat itulah barang dapat dikirim ke tempat tujuan dengan selamat. terjadilah hubungan hukum antara pengirim dan pengangkut yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik. kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh kedua pihak secara timbal balik Jika ada salah satu pihak melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut yang diakibatkan karena tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan perjanjian maka ia harus bertanggung jawab berdasarkan wan prestasi dan jika ada salah satu pihak yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dalam pengiriman barang maka ia dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan perbuatan melawan hukum. penyelesaiannya jika salah satu pihak melakukan kesalahan, maka pihak yang bersangkutan harus mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan.