Upah merupakan hak yang sangat penting bagi pekerja. Pemberian upah oleh majikan haruslah sesuai dengan standar pengupahan dan ketentuan yang berlaku. Pengaturan pengupahan sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam satuan standar upah minimum. Upah minimum ini terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kota serta upah minimum regional. Pemberian upah di kota Pontianak tahun 2019 sendiri mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 579/DISNAKERTRANS/2018 tentang upah minimum kota Pontianak tahun 2019 yang menetapkan bahwa upah minimum kota Pontianak tahun 2019 sebesar Rp. 2.318.000,- (Dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).Berangkat dari hal ini penulis mengkaji apakah pelaksanaan pemberian upah minimum di Kota Pontianak sudah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Untuk membatasi ruang lingkup maka dalam hal ini penelitian difokuskan kepada pelaksanaan pemberian upah minimum kota (UMK) tahun 2019 terhadap pekerja Toko Vape 89 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Toko Vape 89 menjadi obyek untuk menganalisa apakah aturan penerapan upah minimum kota Pontianak sudah sesuai dengan yang ada di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dengan pemilik Toko Vape 89 dan kuesioner terhadap responden yang dimana dalam hal ini adalah para pekerja di Toko Vape 89, penulis mendapatkan informasi bahwasanya pelaksanaan pemberian upah terhadap pekerja Toko Vape 89 dibagi menjadi dua bagian yaitu upah pokok dan bonus (insentif). Yang dimana keduanya dibayarkan setiap tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama di setiap bulan. Upah pokok merupakan upah yang diterima oleh pekerja dengan besaran nominal yang tetap setiap bulannya, sedangkan bonus (insentif) merupakan upah yang diterima oleh pekerja berdasarkan keuntungan pendapatan laba toko setiap bulan yang dimana nominalnya selalu berubah-ubah. Bonus (insentif) disini bukan merupakan komponen yang termasuk kedalam satuan ketetapan upah minimum karena bukan merupakan tunjangan tetap. Dengan demikian terkadang upah yang diterima pekerja Toko Vape 89 bisa lebih atau kurang dari ketetapan upah minimum kota (UMK) Pontianak. Berdasarkan wawancara langsung dengan pemilik Toko Vape 89 didapatkan informasi bahwa penerapan sistem upah pokok ditambah dengan bonus (insentif) agar pekerja semangat dalam bekerja dan terdorong untuk meningkatkan angka penjualan toko dalam sebulan. Dan apabila sewaktu-waktu terjadi penurunan omset penjualan toko maka beban penurunan tersebut dapat dikurangi dengan pemberian bonus (insentif) yang menurun juga. Kata Kunci : Upah Pokok, Upah Minimum Kota, Pekerja, Pemilik, Toko
Copyrights © 2021