Judul dari skripsi ini adalah Tanggung Jawab Developer Terhadap konsumen property yang terkena peraturan pemerintah baru No 06/ PRT / M / 2017 dalam kasus penyelesaian antara pihak developer dengan konsumen terhadap kepemilikan rumah. Menurut pasal 1 Angka 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu perumahan merupakan kumpulan rumah sebagian bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil pemenuhan rumah yang layak huni.makna rumah sendiri adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni. Dan pada pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah tanggung jawab awal merupakan kewajiban yang mengikat bagi developer dan untuk mengetahui dapatkah peraturan yang berubah ubah dapat dijadikan alat bukti untuk mengajukan gugatan apabila fasilitas umum dan spesifikasai bangunan tidak sesuai dengan isi aturan yang terbaru dan janji awal pihak developer. Penelitian yang penulis lakukan ini merupakan penelitian Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah melalui metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan informasi baik berupa buku, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, dan menggunakan metode wawancara yaitu melakukan Tanya jawab dengan informan,dalam hal ini dari pihak pengembang melalui pemborongnya dan dari warga masyarakat perumahan pesona yasmin.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa aturan baru dan fasilitas umum yg meliputi sarana dan prasarana suatu pemukiman merupakan prestasi yang mengikat bagi developer karena spesifikasi bangunan yg telah diatur dalam aturan baru merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi developer agar ijin membangun perumahan dapat dikeluarkan, juga karna telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu juga perjanjian pendahuluan jual beli dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah kepastian akan tersedianya fasilitas umum.peraturan yg terbaru juga dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan karena peraturan tersebut dianggap sebagai pedoman dalam melaksakan proyek pembangunan dan didalam nya terdapat juga janji-janji yang bersifat harus dipenuhi oleh pihak developer. Kata Kunci : Developer, Property, Perumahan
Copyrights © 2021