Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan umumnya dilakukan oleh seorang pria dan wanita. Namun pada kenyataannya, terjadi penyimpangan berupa peristiwa perkawinan sejenis yang terjadi akibat adanya pemalsuan identitas jenis kelamin yang berujung pada pembatalan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas pada putusan Pengadilan Agama Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum pembatalan perkawinan sejenis akibat pemalsuan identitas, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas pada putusan nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember terhadap pembatalan perkawinan sejenis dalam putusan nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (The Case Approach) yang merupakan salah satu jenis pendekatan dalam penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan guna memperoleh bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pontianak dan Kepala KUA Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.Ketentuan hukum mengenai pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas diatur di dalam Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 22, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat hukum pembatalan perkawinan sejenis pada putusan Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr pertama, pembatalan perkawinan itu sendiri. Kedua, status Akta Nikah Nomor 0447/062/VII/2017 dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Ketiga, status kedua belah pihak kembali seperti semula seperti sebelum melangsungkan perkawinan. Keempat, terhadap harta bersama dianggap tidak pernah ada. Kelima, pada pembatalan perkawinan sejenis tidak terdapat akibat hukum bagi anak karena tidak memungkinkan untuk memiliki keturunan. Selain itu, terdapat akibat dari segi hukum pidana atas tindakan pemalsuan identitas. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam putusan Nomor : 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr telah memenuhi ketentuan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maupun Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sejenis, Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin
Copyrights © 2021