10 (sepuluh) tahun berjalannya Deklarasi Heart of Borneo merupakan bukan waktu yang cukup singkat. Sejak dicetuskannya pada 12 Februari 2007 oleh pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, dan Malaysia yang berkomitmen bekerja sama untuk mengelola dan melindungi kawasan jantung kalimantan (heart of borneo). Dengan menyusun 5 program utama yakni pengelolaan kawasan lintas batas negara; pengelolaan kawasan lindung; pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan; pengembangan ekowisata; dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia. Melalui program tersebut, setiap negara dapat melaksanakannya dengan mencetuskan rencana strategismasing-masing. Indonesia merupakan negara dengan luas wilayah dalam kawasan HoB yang paling luas, yakni mencapai 56,56% area yang 11,13% diantaranya merupakan kawasan Kalimantan Barat. Meskipun telah berjalan selama 1 (satu) dekade, berbagai permasalahan dan hambatan tidak terlepas dari berjalannya program yang ada. Tidak hanya itu, implementasi yang ada juga dinilai abu-abu karena dianggap belum adanya kekuatan hukum mengikat yang menaungi deklarasi dan program tersebut.Kata kunci: Deklarasi Heart of Borneo, implementasi, hambatan dan permasalahan.
Copyrights © 2021