Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI DEKLARASI INISIATIF HEART OF BORNEO (HoB) ANTARA PEMERINTAH BRUNEI DARUSSALAM, REPUBLIK INDONESIA, DAN MALAYSIA DI KALIMANTAN BARAT

NIM. A1011131190, DANELLA ZULKARNAIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

10 (sepuluh) tahun berjalannya Deklarasi Heart of Borneo merupakan bukan waktu yang cukup singkat. Sejak dicetuskannya pada 12 Februari 2007 oleh pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, dan Malaysia yang berkomitmen bekerja sama untuk mengelola dan melindungi kawasan jantung kalimantan (heart of borneo). Dengan menyusun 5 program utama yakni pengelolaan kawasan lintas batas negara; pengelolaan kawasan lindung; pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan; pengembangan ekowisata; dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia. Melalui program tersebut, setiap negara dapat melaksanakannya dengan mencetuskan rencana strategismasing-masing. Indonesia merupakan negara dengan luas wilayah dalam kawasan HoB yang paling luas, yakni mencapai 56,56% area yang 11,13% diantaranya merupakan kawasan Kalimantan Barat. Meskipun telah berjalan selama 1 (satu) dekade, berbagai permasalahan dan hambatan tidak terlepas dari berjalannya program yang ada. Tidak hanya itu, implementasi yang ada juga dinilai abu-abu karena dianggap belum adanya kekuatan hukum mengikat yang menaungi deklarasi dan program tersebut.Kata kunci: Deklarasi Heart of Borneo, implementasi, hambatan dan permasalahan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...