Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMBELIAN PASIR DI PANGKALAN KECAMATAN TAYAN HILIR

NIM. A1012151020, ARISTO ROBBY JULIANTINO (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2021

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Pasir Di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir belum terlaksana. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan HilirPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir  belum terlaksana dengan baik karena konsumen masih mendapati persoalan dalam pembelian pasir dipangkalan yaitu mengalami kekurangan jumlah pasokan pasir yang tidak sepenuhnya bisa diberikan oleh pelaku usaha karena kondisi pasir yang terkadang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir belum terlaksana dikarenakan beberapa alasan dari pihak penjual atau pelaku usaha dimana ada alasan yang berada diluar kemampuan pelaku usaha dimana jumlah pasokan pasir dari hasil penambangan kadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang sangat banyak disebabkan oleh kondisi alam yang tidak mendukung untuk melakukan penambangan pasir serta debit pasir disungai yang kadang berkurang sehingga membutuhkan waktu untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir terhadap proses perlindungan dalan pembelian pasir dipangkalan yaitu dengan melakukan negosiasi dengan pelaku usaha dengan melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak dikarenakan kedua belah pihak telah melakukan hubungan bisnis yang cukup lama sehingga jalan musyawarah dianggap lebih tepat menyelesaikan masalah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pembelian Pasir

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...