Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ATAS PEREDARAN OBAT PALSU

NIM. A1011161288, ANDRE PRATAMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2021

Abstract

Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, obat dapat merugikan kesehatan bila tidak memenuhi persyaratan, bila digunakan secara tidak tepat atau bila disalahgunakan serta dipalsukan. Ketepatan penggunaan ini menjadi aspek penting dalam penggunaan obat agar masyarakat dapat sehat kembali, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban oleh ketidaktepatan pengunaan obat karena membeli obat palsu di apotek (meskipun apotek sebagian besar memiliki ijin usaha) dan toko-toko obat yang tidak memiliki surat ijin usaha serta obat-obatannyapun ilegal. Masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah faktor penyebab terjadinya peredaran obat palsu? dan Bagaimana tanggungjawab BPOM atas peredaran obat palsu? Tujuan penelitian ini diantaranya adalah menggungkapkan faktor-faktor peredaran obat palsu dan tanggungjawab BPOM. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis. Sumber data penelitian ini diantaranya lima apoteker yang dipilih secara acak dan sebagai sample dan narasumbernya, Kepala Seksi Inspeksi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak. Teknik pengumpulan data dengan wawancara.  Berdasarkan keseluruhan data Dalam hal ini apoteker- apoteker yang berada di Pontianak Keseluruhan dari mereka mengatakan bahwa faktor-faktor penyebab obat palsu beredar adalah karena manusia yang menyalahgunakan wewenang mengedarkan obat, dan oknum-oknum yang hanya memikirkan untung tanpa memikirkan dampak terhadap konsumen obat. Adapun kinerja dari BBPOM sebagai perpanjang tangan dari BPOM sudah semaksimal mungkin hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara peneliti dengan Kepala Seksi Inspeksi BBPOM Pontianak sebagai perpanjang tangan BPOM Jakarta Pusat diantaranya melakukan pengawasan post market, memeriksa setiap tahun sarana penyaluran obat di Pontianak, menindak lanjuti obat tanpa ijin edar dengan penarikan obat tersebut, memperkarakan kasus temuan obat palsu dengan andil sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna mecari kebenaran materil lalu menyerahkan bukti materil tersebut ke Kejaksaan. Kejaksaan akan mengurus hukuman kepada oknum pengedar obat palsu yang dituduh bersalah.Kata kunci : BBPOM, BPOM, Obat palsu, Peredaran, Tanggung jawab

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...