Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLIKASI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015 DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

NIM. A1011161225, WINDY WIJAYA KUSUMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2021

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan. Pengaturan tentang perkawinan dapat di lihat dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomo 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian perkawinan dilakukan sebelum perkawinan atau pada saat melakukan perkawinan. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu melakukan perjanjian sebelum atau pada saat perkawinan mulai kurang relevan karena perjanjian perkawinan tidak bisa dilakukan setelah melakukan perkawinan. Untuk mengatasi hal itu  maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan nomor 69/PUU- XII/2015 untuk memecahkan masalah perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan yang semula dilakukan pada sebelum atau saat perkawinan maka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada sebelum, saat perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan.Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015 yang merupakan hal baru dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisis kelebihan dan kekurangan dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.Untuk menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan suami dan istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Mengenai dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU- XII/2015 adalah mencegah adanya suatu pemborosan harta dan dampak negatifnya adalah kesenjangan dalam kehidupan berumah tangga.Kata kunci : Hukum Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Mahkamah Konstitusi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...