Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Jenis penelitian hukum empiris menggunakan analisis kualitatif. Lokasi pengumpulan data penelitian skripsi di LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak. Sejak LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak berdiri pada tahun 2017 hingga Juli 2020 terdapat 4(empat) orang anak dibawah umur usia (0 – 2) tahun yang ikut Ibunya menjalani hukuman. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa anak usia 0 s/d 2 tahun yang berada di dalam LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak karena ibunya menjalani hukuman di LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak tidak sepenuhnya mendapatkan hak-hak dan pelayanan yang diberikan secara maksimal seperti terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Adapun beberapa faktor seperti faktor kesehatan dan keamanan bagi anak – anak usia 0 s/d 2 tahun belum dapat terlaksana secara maksimal karena adanya keterbatasan fasilitas dan anggaran dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut di LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak.Kata Kunci : Perlindungan, Anak Usia 0 s/d 2 Tahun, Berada Di Dalam LAPAS, Ibunya, Menjalani Hukuman, LAPAS Perempuan
Copyrights © 2021