Pandemi Covid – 19 yang terjadi pada saat ini merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting. Berbagai aspek kehidupan diseluruh dunia mengalami kendala, diantaranya di bidang kesehatan, politik, dan ekonomi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah diberbagai negara untuk melakukan social distancing, di Indonesia sendiri pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur masyarakat agar melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Selain melakukan social distancing, pemerintah juga memberlakukan peraturan untuk wajib menggunakan masker diluar rumah, hal ini bertujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid – 19. Ditengah kepanikan masyarakat menghadapi pandemi Covid -19, ada pihak yang memanfaatkan situasi ini yakni oknum pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan penimbunan masker. Hal ini menyebabkan menipiskan ketersediaan masker dimasyarakat. Tindakan penimbunan yang dilakukan dikala situasi seperti ini dapat menyebabkan munculnya berbagai permasalahan, sehingga diberlakukan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengenai barang pokok dan barang penting. Pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum telah melakukan penangkapan terhadap oknum pelaku yang melakukan penimbunan, dan seharusnya kasus tersebut di tindak lanjuti karena menyangkut dengan kepentingan masyarakat. Kata kunci : Pandemi, Covid-19, Pelaku Usaha, Penimbunan, Masker
Copyrights © 2021