Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN HUKUM MENGENAI DAMPAK PERUBAHAN TARIF JASA OJEK ONLINE DARI KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI

NIM. A1012171003, BELLA NOVIOLITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Skripsi ini berjudul:  Tinjauan Hukum Mengenai Dampak Perubahan Tarif Jasa Ojek Online Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dampak dan upaya perlindungan hukum terhadap perubahan tarif jasa ojek online dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Bahwa Pengaturan mengenai pedoman biaya jasa ojek online adalah berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dari keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi yang diberlakukan telah menimbulkan dampak terhadap beberapa aspek. Dari aspek hukum ekonomi bahwa dengan adanya keputusan menteri perhunguan tersebut dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan juga sangat menguntungkan dari segi pendapatan perusahaan jasa ojek online. Kenaikan tarif jasa ojek online hingga dua kali lipat dari tarif sebelumnya bagi driver juga dapat meningkatkan pendapatannya. Bagi konsumen dengan adanya keputusan menteri perhubungan tersebut, konsumen sebagai pengguna jasa ojek online yang memanfaatkan jasa ojek online merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya keputusan menteri perhubungan tersebut karena harus mengeluarkan biaya lebih besar hingga dua kali lipat dari tarif sebelumnya. Perlindungan hukum bagi Konsumen dari dampak Keputusan Menteri Perhubungan tentang pedoman penghitungan tarif jasa ojek online, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni pasal 4 mengatur tentang hak-hak konsumen, pasal 18 ayat 2. Perlindungan konsumen adalah berazaskan azas manfaat, azas keadilan, azas keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta azas kepastian hukum. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan mengenai perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata kunci : Ojek Online, Dampak Perubahan Tarif Jasa, Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...