Jual beli tanah sudah umum terjadi di tengah masyarakat, namun beberapa kasus menimbulkan permasalahan hukum akibat perjanjian yang sudah disepakati tidak dapat ditepati salah satu pihak. Perjanjian terdapat pada buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu kasus perjanjian jual beli tanah yang bermasalah, terletak di desa Parit Baru kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya, penjual menjual sebidang tanah kepada pembeli, melakukan perjanjian secara tak tertulis (lisan), perjanjian, secara umum adalah untuk mengikat para pihak yang melakukan perjanjian serta harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang diangkatadalah “Faktor apa yang menyebabkan pihak pembeli wanprestasi dengan pihak penjual tanah kavling pada perjanjian jual beli tanah kavling?â€.Tujuan penelitian ini adalah umtuk mencari tahu faktor penyebab mengapa pembeli melakukan wanprestasi. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan sesuai kenyataan yang ada di lapangan.Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan penyebab terjadinya wanprestasi, pihak penjual tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Pihak Pembeli hanya melakukan penyelesaian masalah hukum ini secara musyawarah dengan pihak penjual atau kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah Kavling, Wanprestasi
Copyrights © 2021