Makin tahun pengajuan permohonan dispensasi perkawinan makin meningkat. Banyak faktor yang melatarbelakangi pasangan usia muda berani melangsungkan perkawinan walaupun masih di bawah umur. Beberapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah hamil diluar nikah, faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan orang tua. Negara sudah mengatur ketentuan tentang batas usia kawin yaitu pada pasal 7 ayat (1) undang-undang No 1 tahun 1974, selain itu negara juga mengatur ketentuan tentang permohonan dispensasi perkawinan bagi pasangan usia muda yang menyimpang dari batas usia kawin yang ditentukan yaitu pada pasal 7 ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974. Begitu pula dengan kasus yang diangkat penulis, di mana Irvan Septiawan bin Redi Supriyansyah dengan calon istri bernama Yunita Anggraini binti Kusnadi, saat hendak mengurus pendaftaran perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, ditolak dengan alasan karena kurangnya persyaratan dalam melangsungkan perkawinan tersebut, yaitu usia calon mempelai pria Irvan Septiawan yang masih 18 (delapan belas) tahun di mana usia Irvan saat itu masih di bawah ketentuan undang-undang. Sehingga Irvan Septiawan bin Redi Supriansyah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Pontianak, tetapi Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijkeverklaard oleh Pengadilan Agama Pontianak, dengan alasan dan pertimbangan hukum bahwa pemohon baru berusia 18 (delapan belas) tahun maka harus dinyatakan belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon untuk tidak diterima dan membebankan r biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.166000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).           Rumusan masalah adalah : “MENGAPA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN NOMOR 0336/PDT.P/2016/PA.PTK DITOLAK OLEH PENGADLAN AGAMA PONTIANAK?â€Â           Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi kawin Nomor 0336/Pdt.P/2016/PA.Ptk yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima, selain itu untuk mengetahui dan menganalisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Nomor 0336/Pdt.P/2016/PA.ptk sesuai dengan unsur keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode yang penulis gunakan adalah normatif, penelitian normatif adalah penelitian yang hanya mempergunakan sumber data sekunder saja, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan teori hukum dan pendapat para sarjana hukum termuka, dan sebagai penutup berdasarkan hasil analisis, ditemukan kesimpulan, serta saran-saran yang bermanfaat kedepannya bilamana terdapat kasus yang serupa dikemudian hari. Kata Kunci : Dispensasi Perkawinan, Pengadilan AgamaÂ
Copyrights © 2021