Pertambangan emas tanpa izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan peraturan yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus menindak pelaku- pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin pertambangan. Namun realita di lapangan masih banyak terdapat pelaku-pelaku pertambangan tidak dapat di tindak oleh aparat. Hal ini disebabkan adanya toleransi aparat terhadap pelaku pertambangan, sehingga saksi pidana belum maksimal untuk diterapkan.Dengan melihat kondisi sebagaimana yang telah diuraikan pada latar belakang maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang berjudul: Penegakan Hukum Pidana di Tingkat Penyidikan Terhadap Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Sambas.Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan desktiptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskritif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan masalah, keadaan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat factual.Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan belum maksimalnya penegakan pidana pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sambas adalah pertambangan emas tanpa izin sebagai mata pencaharian masyarakat, sehingga walaupun dilakukan penindakan akan tetapi datang penambang-penambang baru untuk melakukan pertambangan emas tanpa izin, luas wilayah Kabupaten Sambas tidak sebanding dengan jumlah Kepolisian Resort Sambas yang menyebabkan sulitnya untuk melakukan pengontrolan untuk setiap wilayah, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan hukum yang ada.Adapun upaya yang sudah dilakukan dalam mencegah terjadinya Pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sambas antara lain: pemberian himbauan/teguran, penyuluhan hukum serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Serta razia dengan bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP dan yang berhasil ditangkap dan diproses sesuai dengan hukuman dan aturan yang berlaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Tingkat Penyidikan, Pertambangan Emas Tanpa Izin
Copyrights © 2021