Akta notaris yang telah dibuat pada awalnya tidak ada masalah, akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi permasalahan, permasalahan itu timbul ketika salah satu pihak merasa dirinya dirugikan. Permasalahan tersebut pada akhirnya menimbulkan suatu sengketa, dimana salah satu pihak menghendaki pembatalan atas akta notaris yang telah dibuat sebelumnya. Seperti yang terjadi pada kasus Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua telah ingkar janji kepada Pihak Pertama yang menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama.Penelitian  ini berjudul “Analisis Akibat Hukum Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Terhadap Pihak Ketigaâ€. Permasalahan inti yang dikaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Pihak Ketiga ?. Berdasarkan inti permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dan Dibatalkan Oleh Para Pihak. Kedua, untuk mengungkapkan dan menganalisis Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Pihak Ketiga.           Penelitian ini adalah termasuk penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji terkait peraturan-peraturan hukum yang berlaku termasuk norma dan asas-asas yang terkandung di dalamnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif, yakni hasil penelitian dituangkan dalam bentuk naratif deskriptif.           Berdasarkan hasil analisis yang peneliti lakukan dalam rangka menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : pertama, Kekuatan hukum terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris dan dibatalkan oleh para pihak tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena akta tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik yang mana dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, Bahwa akibat hukum terhadap Pembatalan Akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris terhadap pihak ketiga yaitu setelah dibuatkannya Pembatalan Akta atas Akta Perjanjian Bagi Bangun, maka pihak ketiga tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya Pembatalan Akta, karena Akta yang dibatalkan merupakan Akta Perjanjian Bagi Bangun yang dimana isinya tentang perjanjian para pihak yaitu Pihak Pertama (sebagai pemilik tanah) dan Pihak Kedua (sebagai Developer) sehingga tidak ada akibat hukum yang terjadi terhadap Pihak Ketiga (sebagai konsumen). Kata Kunci: Akta Notaris, Pembatalan Akta, Perjanjian Kerja Sama
Copyrights © 2021