Jurnal Poros Hukum Padjadjaran
Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN

DILEMATIKA DISKRESI KEUANGAN, KEBIJAKAN YANG DIANGGAP TABU

Amelia Cahyadini (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Chyntia Pinky Jullianti (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2020

Abstract

ABSTRAK Diskresi merupakan hal yang umum dalam penyelenggaraan negara, terkecuali yang berkaitan dengan keuangan negara. Diskresi keuangan sangat dibatasi pelaksanaannya di Indonesia dan bahkan dikhawatirkan rentan terjadi korupsi menjadi kondisi yang mengintai pejabat administrasi negara. Dalam praktiknya, diskresi keuangan justru dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan, stagnasi, serta menyiasati agar suatu program berjalan atau agar tujuan yang diinginkan cepat tercapai dengan memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Sehingga, ada beberapa hal terkait diskresi keuangan yang menjadi pertanyaan, pertama, bagaimana kedudukan diskresi keuangan sebagai salah satu bentuk kebijakan publik dalam pandangan normatif? Kedua, bagaimana batasan-batasan diskresi keuangan yang seharusnya diterapkan agar tercapai tujuan dari kebijakan publik yang dirumuskan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan hasil dari penelitian mengedepankan prinsip money follow program berdasarkan ketentuan-ketentuan diskresi sebagai berikut: dilakukan oleh pejabat struktural merangkap politik, tidak dapat dilakukan terhadap program rutin, dapat dipertanggungjawabkan terhadap APBN dan APBD secara wajar, dan tidak boleh melebihi 0.1% dari total keseluruhan anggaran tahunan kementerian/lembaga/daerah.Kata kunci: diskresi keuangan; money follow program; penyelenggaraan negara. ABSTRACT Discretion is common in administration of state, with the exception matters relating to financial state. Financial discretion is severely restricted in Indonesia and there are close to corruption lurks state administration officials. In practice, financial discretion is precisely intended to solve problems, stagnate, and find shortcuts so that a program can work or get around something so that the desired goals are quickly achieved by paying attention to the interests of the general public. So, there are several things related to financial discretion which are questions, first, how is the position of financial discretion as a form of public policy in the normative view? Second, how are the limits of financial discretion that should be applied in order to achieve the objectives of the formulated public policy? The research method used is a normative research method with the results of the research prioritizing the principle of money follow programs based on the provisions of discretion as follows: carried out by structural and concurrent political officials, cannot be carried out in routine programs, accounted for the APBN and APBD fairly, and may not be exceeds 0.1% of the total annual ministry/agency/ regional annual budget.Keywords: financial discretion; money follow program; administration of state.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (JPHP) publishes peer-reviewed public and private law articles from scholars, policy makers, and legal practitioners. The majority parts of the journal focus on national related issues; other parts focus on comparative and transnational law issues, to stand on ...