ABSTRACTThe practice of illegal logging is not a standing apart form of crime. There are many factors and aspects bounding it. In the context of this decision, the examination of the case and the final decision should not just rely on the provision of the forestry law, but also employ the marine criminal law since the crime utilizes cruise ship or the like. But it was not evident in the decision of District Court of Labuha. Even its criminal aspects of the marine criminal law tend to be forgotten by the panel of judges who investigate and adjudicate a quo case.Keywords: illegal logging, corporate crime, the marine criminal law. ABSTRAKPraktek illegal logging bukan menjadi bagian dari bentuk kejahatan semata karena terdapat berbagai macam faktor yang melingkupinya. Dalam kerangka putusan pengadilan dalam kajian ini diperoleh bahwa putusan hanya berdasarkan atas hukum kehutanan, padahal seharusnya hakim juga bisa mengunakan hukum kejahatan kelautan karena adanya kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akan tetapi hal tersebut belum terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Labuha sehingga aspek kejahatan sebagaimana yang tertuang dalam hukum kejahatan kelautan dilupakan oleh panel hakim untuk melakukan investigasi lebih mendalam dalam dapat diajudikasikan dalam proses peradilan atas kasus tersebut.Kata kunci: pembabatan hutan, kejahatan korporasi, hukum kejahatan kelautan
Copyrights © 2011