Jurnal Yudisial
Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM

PENAFSIRAN HUKUM DEKONSTRUKSI UNTUK PELANGGARAN POLIGAMI

Faiq Tobroni (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jl. Marsda Adisucipto, Yogyakarta 55281)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2016

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 937 K/Pid/2013 menunjukkan bahwa pelanggaran poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam dapat dipidana dengan dihubungkan kepada pemidanaanatas pernikahan terlarang. Analisis ini menitikberatkan pada dua hal yaitu: pertama, bagaimana perbedaan pertimbangan hukum antara dua putusan; kedua, perbedaan metode penafsiran hukum dari setiap putusan dan implikasinya untuk menghubungkan pemidanaan atas pernikahan terlarang dengan pelanggaran poligami. Putusan Nomor 341/Pid.B/2012/PN.BKN menganggap perkawinan IR dengan H (yang dianggap terlarang) adalah tidak sah, sementara Putusan Nomor 937 K/Pid/2013 menganggap sebaliknya. Metode penafsiran hukum dalam Putusan Nomor 341/Pid.B/2012/PN.BKN adalah subsumptif, sehingga menyimpulkan bahwa IR tidak dapat dipidana. Sementara metode penafsiran hukum dalam Putusan Nomor 937 K/Pid/2013 adalah metode dekonstruksi dalam pengertian melakukan intertekstualitas teks hukum (menemukan makna tidakterkatakan). Putusan kasasi menunjukkan bahwa pidana oleh IR atas Pasal 279 ayat (1) KUHP (perkawinan yang telah ada dapat menjadi penghalang perkawinan setelahnya) justru mendapatkan justifikasi dari makna yang tidak terkatakan atau di luar KUHP (suami tidak boleh menikah lagi tanpa adanya izin dari istri yang ada; Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) yang dibuktikan dengan ketiadaan izin istri pertama (SM) bagi IR untuk menikah dengan H.Kata kunci: poligami, pernikahan terlarang, metode penafsiran.ABSTRACTDecision Number 937 K/Pid/2013 shows that the criminal offense of polygamy which are not in accordance with Law Number 1 of 1974 on Marriage and Presidential Instruction Number 1 of 1991 on the Dissemination of Islamic Law Compilation may be subject to criminal with relation to the offense of illicit marriage. The focus of the discussion in this analysis is tantamount to explaining how two decisions have differences in the legal considerations and different methods of legal interpretation, and its implications related to criminal prosecution for illicit marriage with polygamy offense. Decision Number 341/Pid.B/2012/PN.BKN discusses the marriage of IR to H (which is considered illicit) is unlawful, while Decision Number 937 K /Pid/2013 assumes otherwise. The legal interpretation of Decision Number 341/Pid.B/2012/PN.BKN is subsumption method, which concludes that IR is not subject to criminal. Whereas the rightful interpretation of Decision Number 937 K/Pid/2013 is the method of deconstruction, conducting intertextualityon the legal texts (finding “the unspeakable meaning”). Decision of cassation indicates that the criminal sanction of IR on Article 279 paragraph (1) of the Criminal Code(previous marriage can be a barrier for subsequent marriages), even get justification of “the unspeakable meaning” or apart from the Criminal Code (a husband should not marry again without permission of his wife; Article 9 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage). This is taken into account in the absence of the first wife’s permission (SM).Keywords: polygamy, illicit marriage, legal interpretation.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...