Jurnal Yudisial
Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA

TEROBOSAN HUKUM HAKIM TERKAIT PENCABUTAN SURAT PENOLAKAN PERKAWINAN DALAM MASA IDDAH

Lukman Santoso (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)
Muhamad Fauzi Arifin (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKPerkawinan dalam masa iddah secara hukum tidak dapat dilaksanakan sebelum masa iddah-nya habis. Berbeda halnya dengan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA tentang pencabutan surat penolakan perkawinan dalam masa iddah. Penelitian terhadap putusan ini dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan pendekatan yuridis dan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa, dasar hukum yang digunakan majelis hakim yaitu Pasal 153 ayat (2) Huruf b KHI, QS. At-Thalaq ayat 4, serta Pasal 53 KHI, yang diketahui dengan menggunakan metode penemuan hukum (rechtvinding), di antaranya: pertama, metode interpretasi sistematis dan metode istimba’th digunakan untuk mengetahui bahwa masa iddah W (pemohon) bukan iddah hamil akan tetapi iddah qurû’; kedua, metode a contrario (argumen a contrario) terhadap Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI, untuk mengetahui siapa pria yang menghamili W (pemohon), sekaligus sebagai dasar untuk mencabut surat penolakan perkawinan dari KUA tersebut; dan ketiga, silogisme terhadap Pasal 53 KHI, untuk mengetahui bahwa di antara W (pemohon) dengan S (calon suami) tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.Kata kunci: surat penolakan perkawinan; masa iddah; penemuan hukum. ABSTRACT No marriage is allowed for a woman during the period of iddah. This guidance is different from the substance of Tulungagung Religious Court Decision Number 287/ Pdt.P/2017/PA.TA that has revocated the marriage rejection letter during the iddah period. The research on this decision was carried out with a literature study with a juridical approach and qualitative analysis. The legal basis used by the panel of judges is Article 153 Paragraph 2 letter b KHI, QS. At-Thalaq verse 4 and Article 53 KHI. The judges also made some judicial lawmaking (rechtsvinding) that can be inferred as follows. First, the use of a systematic interpretation method and istimba’th method for the conclusion that the iddah of the applicant (W) in this case, is not iddah pregnant but iddah quru. Second, the use of the a-contrario argument against Article 153 Paragraph 2 letter c KHI to find out the man who has impregnated the applicant.This argument is also the logical basis for revoking the marriage rejection letter from the KUA. Third, the use of syllogism against Article 53 KHI to make sure there is no obstacle of marriage between the applicant and her prospective husband (S). Keywords: marriage rejection letter; the iddah period; judicial law-making.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...