Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DI DESA MUJAN KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU

NIM. A1011171015, NOPI HAYATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2021

Abstract

Masyarakat Melayu Di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu masih berpegang pada hukum adat yang berlaku. Misalnya  saja dalam upacara adat perkawinan. Tahapan dari pelaksanaan upacara adat perkawinan memiliki arti dan makna penting yaitu agar rumah tangga kedua mempelai harmonis, sejahtera dan mendapatkan keberkahan dari allah SWT dan para leluhur.akan tetapi rangkaian dan tahapan yang berlangsung pada saat ini mengalami pergeseran. Adapun rangkaian yang mengalami pergeseran adalah rangkaian belangkah. Belangkah merupakan ungkapan suka cita masyarakat kerena salah satu dari mereka akan melangsungkan  perkawinan.     Adapun rumusan masalah “ Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Pergeseran Dalam Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu ?”selanjutnya yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mendapatkan data dan informasi, 2) Untuk mengungkapkan faktor apa saja yang menyebakan pergeseran tahapan upacara adat, 3) untuk mengungkapkan akibat yang timbul apabila upacara adat perkawinan tidak sepenuhnya di lakukan, 4) untuk mengungkapkan upaya Ketua Adat dalam melestarikan tata cara upacara adat secara utuh. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu Penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek peneltian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada. Dengan sifat penelitian deskriftif Yaitu “ Penelitian yang dilakukan dengan melakukan suatu survei kelapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada.      Bedasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat melayu mengalami pergeseran, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam pelaksanaan upacara adat tersebut yaitu faktor perkembangan zaman, faktor agama dan faktor ekonomi. Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan upacara adat tidak secara utuh berupa sanksi moral yaitu cemoohan atau dianggap masyarakat tidak beradat. Upaya hukum yang di lakukan oleh fungsional adat dalam melestarikan adat istiadat adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata Kunci :Upacara Adat, Perkawinan, Masyarakat Melayu.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...