Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

NIM. A01111157, RIAN PRIBADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2021

Abstract

Belakangan ini sering kita temui dimana seorang PNS tidak bekerja dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhihukuman disiplin.Berdasarkan pengertian diatas maka penulis memberikan pendapat bahwa Disiplin dapat diartikan sebagai sikap menghargai, patuh, taat terhadap peraturandan tata tertib yang berlaku di tempat kerja yang dilakukan secara rela dengan penuh tanggung jawab dan siap untuk menerima sangsi jika melanggar tugas dan wewenang. Di dalam pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang dimaksut dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlakau, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatannya atau disertahi tugas-tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan surat peraturan perundang-undangan serta digaji menurut peraturan yang berlaku.Dalam usaha meningkatkan kinerja aparaturnya, pemerintah menetapkan program manajemen kepegawaian berbasis kinerja. Salah satu peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk tujuan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.Yang dimaksud dengan kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan rencana strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.Upaya lain yang diupayakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja peningkatan profesionalitas aparaturnya adalah pendidikan dan pelatihan (Diklat) pegawai, penegakan disiplin PNS dan sistem remunerasi di lingkungan kerja instansi pemerintah. Pemerintah yakin perbaikan kinerja pemerintah dapat terlaksana bila setiap instansi pemerintah menegakkan disiplin PNS.Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara.Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya. Keywords : Tugas Dan Fungsi  Badan Kepegawaian Dan Diklat Dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...