Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161082, IRZAM ADIWIBOWO (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2021

Abstract

Tindak pidana pada bidang kesehatan seharusnya mendapatkan perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum, karena pada tindak pidana ini menyangkut dengan kondisi kesehatan dan nyawa dari manusia. Khususnya pada sediaan farmasi yang seharusnya hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari BPOM, namun faktanya masih mudah ditemukan sediaan farmasi tanpa izin edar yang tersebar dipasaran dan mudah untuk dibeli oleh masyarakat. Komposisi pada sediaan farmasi tanpa izin edar yang dijual juga belum teruji secara klinis dan tidak dapat dipastikan sepenuhnya layak digunakan oleh masyarakat untuk mengobati berbagai keluhan kesehatan. Pengaturan mengenai sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Akan tetapi penegakan hukum yang diberikan masih tergolong belum maksimal sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum belum dapat bekerja dengan maksimal dikarenakan sumber daya manusia yang kurang, pertimbangan nilai ekonomis, trade record, modus pelaku dalam menjual sediaan farmasi tanpa izin edar berpindah-pindah dan berubah-ubah, dan pengetahuan dan laporan dari masyarakat yang masih minim.Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu "Mengapa penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di Kota Pontianak belum maksimal?". Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empris yang artinya penelitian ini mendeskripsikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan mengetahui efektifitas penerapan berlakunya hukum positif di masyarakat.Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisa teori penegakan hukum dan efektifitas hukum, kondisi lingkungan, lemahnya penegakan hukum serta ringannya ancaman hukum, mempengaruhi seseorang untuk menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, serta dikarenakan  faktor ekonomi yang mempengaruhi pelaku dan permintaan pasar yang cukup besar dari kalangan masyarakat membuat para pelaku memanfaatkan momentum yang ada. Namun hal tersebut bukanlah menjadi suatu celah alasan tidak dapat diterapkannya hukum apabila masih diberikannya toleransi oleh aparat penegak hukum maka dapat menyebabkan semakin marak pula peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Pontianak. Key Word: Penegakan hukum, sediaan farmasi, izin edar.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...