Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengidentifikasi dan mencari tahu mengenai Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Aspek Yuridis, Aspek Sosiologis, dan Aspek Filosofis, dengan memperhatikan prinsip dibalik aturan yang ada didalam kedua hukum, keberlakuan hukum kedua hukum, dan dasar mengikatnya kedua hukum tersebut.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan pendekatan konsep, serta penggunaan Studi Komparatif untuk menemukan letak Keserasian. Berdasarkan tipologi sifatnya penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris dan bermaksud untuk menerangkan poin keserasian Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional dari Aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting.Berdasarkan Hasil penelitian ini, dari sisi Aspek Yuridis Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional sama-sama memiliki dan memuat, prinsip pembeda, prinsip larangan penggunaan senjata pemusnah, prinsip perlindungan atas properti, larangan menyerang secara membabibuta, larangan melakukan mutilasi, dan prinsip perlindungan dan pemberian ampun. Dari sisi Aspek Sosiologis, keserasian dapat ditemui dalam keberlakuan Hukum, dimana berlakunya Hukum Perang Islam dapat diinisiasi secara sosial sebab merupakan hukum yang bersifat universal, sebagaimana Hukum Humaniter Internasional, yang menjadi perbedaan adalah Hukum Perang Islam merupakan Hukum Agama, sedangkan Hukum Humaniter Internasional merupakan Hukum yang ditetapkan melalui kesepakatan dan hanya berlaku ketika perang. Dari sisi Aspek Filosofis, Keserasian dapat ditemui didalam dasar mengikatnya Hukum Perang Islam yakni sebagai Hukum yang mengikat dari pada kaum muslimin dan juga sebagaimana Hukum Humaniter Internasional yang mengikat dari pada masyarakat Internasional, yang menjadi perbedaan ialah mengikatnya Hukum Perang Islam berlandaskan kepada keyakinan dan keimanan bahwa Hukum tersebut merupakan Hukum Allah SWT, dan Hukum yang diterapkan dijaman Nabi Muhammad SAW, sedangkan mengikatnya Hukum Humaniter Internasional dalam beberapa pendapat mengandalkan kehendak Negara untuk mematuhi. Keywords: Keserasian, Hukum Perang Islam, Hukum Humaniter Internasional.
Copyrights © 2021