SNI Sepeda Motor yang telah ditetapkan Wajib yaitu: SNI 0101:2012, Ban Sepeda Motor, HS 4011.40.00.00. Aturan tersebut yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, ditetapkan setiap ban wajib mengantongi sertifikat SNI Wajib dan menggunakan logo SNI secara embos. Di Kota Pontianak masih ada beredar ban sepeda motor yang tidak SNI bahkan dijual di bengkel-bengkel yang memodifikasi sepeda motor, hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak, karena hal ini melanggar Undang-Undang.Hasil penelitian ditemukan bahwa kendala dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Yaitu ada beberapa pedagang nakal di beberapa tempat yang jauh dari pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak yang masih menjual ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak hal ini dikarenakan banyak pemilik bengkel atau toko yang tidak berizin sehingga tidak takut dengan sanksi yang berupa pencabutan izin usaha dan Upaya yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak diantaranya menyosialisasikan ketentuan tentang ban sepeda motor yang wajib SNI keudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan razia di bengkel-bengkel di Kota Pontianak.Dengan masih adanya ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia, diharapkan agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan terkait dengan peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak dan Dalam upaya untuk dapat terlaksananya penegakan hukum yang maksimal terhadap peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak dan pihak lainnya misalnya Sat Pol PP harus bekerjasama dalam mendata pemilik bengkel atau toko dan kemudian mempermudah mereka mendapatkan izin kemudian setelah izin usaha terbit baru bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pemeriksaan perihal pelanggaran baik izin maupun memperdagangankan barang tidak sesuai aturan. Kata Kunci:  SNI, Ban Sepeda Motor, dan Kota Pontianak
Copyrights © 2021