Jurnal Kajian Ilmiah
Vol. 20 No. 2 (2020): Mei 2020

Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial

Saimima, Ika Dewi Sartika (Unknown)
Rahayu , Anita Pristiani (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 May 2020

Abstract

Abstract The existence of information technology now dramatically influences people's lives. Technology with all the programs and facilities offered makes its users often ignore security for themselves. In this digital era, cyber bullying case is a topic that is often experienced by children. Cyber bullying actually damages the lives and reputations of the children. The main problem of cyber bullying is a big problem and a big issue in the Indonesian legal sphere. The main issue to be addressed in this paper is the lack of legislation that can provide legal protection to children who are victims of cyber bullying. The existing legal products have become ineffective because they have incorrectly defined the substance of cyber bullying in the application of articles that will be prosecuted to the perpetrators. Based on this description, more effective regulations are needed to provide protection for children from bullying on social media. Keywords: child protection, cyber bullying, social media Abstrak Keberadaan teknologi informasi saat ini secara dramatis mempengaruhi kehidupan masyarakat. Teknologi dengan segala program dan kemudahan yang ditawarkan membuat para penggunanya seringkali mengabaikan keamanan bagi dirinya sendiri. Dalam era digital saat ini kasus perundungan secara online menjadi topik yang seringkali dialami oleh anak. Dalam konteks perundungan secara online sejatinya merusak kehidupan dan reputasi anak. Permasalahan utama dari perundungan secara online merupakan masalah besar dan menjadi isu besar dalam ranah hukum Indonesia. Persoalan utama yang ingin disampaikan dalam makalah ini adalah tentang lemahnya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban perundungan secara online. Produk hukum yang ada tersebut menjadi tidak efektif dikarenakan salah mendefinisikan subtansi dari perundungan online dalam penerapan pasal-pasal yang akan dituntut kepada pelaku. Atas dasar uraian tersebut maka dibutuhkan peraturan yang lebih efektif untuk memberikan perlindungan kepada anak dari perundungan di media sosial. Kata kunci: perlindungan anak, cyber bullying, media sosial

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JKI

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Jurnal Kajian Ilmiah mempublikasikan artikel dengan Fokus dan Ruang Lingkup pada bidang ilmu yang telah dikaji secara empiris dan teori. Adapun Fokus dan Ruang Lingkup penelitian pada: 1. Ilmu Komputer 2. Ilmu Sosial 3. Ilmu Manajemen 4. Ilmu Hukum 5. Ilmu Komunikasi dan Humaniora 6. Ilmu Kimia 7. ...