Perkembangan hukum lingkungan menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupanmasyarakat internasional, karena hukum lingkungan memberikan perhatian khusus terhadap lingkunganhidup. Kasus pencemaran lingkungan laut internasional yaitu sekitar 80% yang terdiri dari limbahorganik dan anorganik. Salah satu limbah anorganik yang dibuang ke Samudra Pasifik adalah sampahplastik. Plastik sebagai bahan yang sangat murah dan sering digunakan untuk berbagai kegiatan menjadipenyumbang 60%-80% sampah di Samudra Pasifik. Dalam penulisan ini penulis hendak inginmenganalisis pertanggungjawaban Negara terhadap kasus pencemaran sampah di Samudra Pasifiksebagai transboundary environmental harm dalam perspektif hukum internasional denganmenggunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga diambil kesimpulan bahwa dalam hukuminternasional entitas Negara dapat dimintai pertanggungjawaban dan dalam kasus pembuangan sampahplastik di Samudra Pasifik. Negara yang menimbulkan dampak kerugian dapat bertanggung jawabberupa melakukan reparasi terhadap Negara yang terkena dampak kerugian baik dari segi material danimmaterial akibat kasus pencemaran lingkungan laut di Samudra Pasifik.
Copyrights © 2020