Masuknya kegiatan pembangunan infrastruktur migas ke dalam kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dipandang sebagai upaya serius pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya. Untuk itu, implementasinya perlu didukung oleh semua pihak yang terlibat dalam industri migas. Namun demikian, sifat kekhususan dari industri migas yang bersifat segera dan situasional bukan menjadi dasar untuk mengabadikan suatu rencana tata ruang dan rencana pembangunan, sehingga UU Pengadaan Tanah bertentangan dengan UU Penataan Ruang. Mekanisme peninjauan kembali rencana tata ruang dapat menjadi solusinya. Kata kunci : Pengadaan Tanah, Industri Migas, Kepentingan Umum, Sistem Hukum
Copyrights © 2013