Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 2 (2014): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 2 NOMOR 1 DESEMBER 2014

Kewenangan KPK Untuk Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tindak Pidana Asalnya Bukan Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi.

Nella Sumika Putri (Unknown)
I Tajudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2021

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang Undang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntuntan tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya, terdapat perluasan kewenangan KPK yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi semata namun memasuki ranah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini hanya akan membatasi mengenai perubahan dalam hukum acara pidana khususnya pada tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Proses pembuktian dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi banyak menimbulkan polemik khususnya mengenai penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Yang menimbulkan permasalahan adalah mengenai keabsahan kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti terdakwa yang diduga bukan dari tindak pidana korupsi akan tetapi termasuk dalam tindak pidana pencucian uang, dan bagaimana akibat hukumnya jika melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik. Kata Kunci: Barang Bukti, KPK, Korupsi, Penyitaan, TPPU

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...