Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU Keimigrasian) beserta ketentuan pelaksananya telah menempatkan Detensi Imigrasi sebagai salah satu pranata dalam hukum keimigrasian Indonesia. Pengaturan detensi imigrasi dalam UU Keimigrasian dimaksudkan untuk menjalankan fungsi keimigrasian, khususnya menjalankan fungsi pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik tersebut haruslah dilaksanakan berdasarkan asas persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif. Tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan, orang asing yang didetensi (Deteni) berhak mendapatkan pelayanan yang adil termasuk pada pemenuhan hak atas kesehatan. Saat ini kesehatan diakui sebagai salah satu hak asasi manusia. Sebagaimana rumusan UUD 1945 Pasal 28H “bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini menunjukan bahwa pemenuhan kesehatan merupakan hak bagi setiap orang, tidak hanya warga negara Indonesia termasuk didalamnya orang asing yang berada di Indonesia. Namun demikian pelaksanaan hak atas kesehatan di rumah detensi imigrasi tidak terlepas dari persoalan praktik. Rumah detensi yang over kapasitas, lingkungannya menjadi tidak layak huni dan tidak memadai sebagai lingkungan bersih dan sehat sebagai prakondisi penunjang kesehatan. Keyword: Hak atas Kesehatan, Tanggung Jawab, Deteni, Detensi Imigrasi.
Copyrights © 2014